Jauh sebelum penganugerahan gelar Pahlawan
Nasional, masalah Soekarno dan berbagai perannya dalam sejarah perjuangan Kemerdekaan RI
dan pasca-kemerdekaan, telah melahirkan perdebatan dan kontroversi. Adanya
perdebatan dan kontroversi itu ternyata ikut menyebabkan kebingungan di
masyarakat Indonesia .
Terutama generasi muda yang baru lahir setelah kematian Soekarno pada 1970.
Bagaimana sesungguhnya Proklamator itu diposisikan? Apakah Soekarno sungguh
seorang pahlawan atau pengkhianat?
Kebingungan generasi muda terjadi karena mereka
hanya mengenal Soekarno dari sumber referensi buku sejarah. Tanpa menyadari
sejarah Indonesia
yang mereka pelajari khususnya bab yang berkisah sekitar peran Soekarno, banyak
yang dibelokkan. Soekarno yang diakui bangsa-bangsa di Asia dan Afrika sebagai
pemimpin besar, tapi dalam literatur karya sejarawan Indonesia , ia justru dikerdilkan. Rekayasa
sejarah dan pengerdilan itu mengakibatkan munculnya fakta yang tidak sesuai
dengan logika. Salah satu kontroversi misalnya terkait dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No.33 tahun 1967.
Ketetapan itu menuding
Presiden Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan G30S/ PKI dan
melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI. Dalam kata lain, Soekarno dicap
berstatus pengkhianat dan dituduh ikut terlibat dalam G30 S/PKI. TAP MPR NOMOR
33 tahun 1967 dinilai kontroversial dan bertentangan dengan logika karena pada
saat peristiwa pembantaian para jenderal TNI 30 September 1965 yang diduga
dilakukan oleh PKI sebagai partai yang dituding ingin mengambil kekuasaan di
Indonesia, pejabat yang berkuasa pada saat itu adalah Soekarno sendiri.
"Bahwa ada
petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang
secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh
G-30-S/PKI," demikian bunyi ketetapan yang dikeluarkan 12 Maret 1967.
TAP XXXIII/MPRS/1967 juga turut menyeret-nyeret pendiri Partai Nasional
Indonesia itu ke persoalan hukum. Dalam BAB II ketetapan tertulis,
"Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr.
Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka
menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat
Presiden."
Pada saat itu, Soekarno tidak
sekadar Presiden untuk satu periode, tetapi sudah ditetapkan oleh MPR (Gotong
Royong) sebagai Presiden seumur hidup. Dia juga menjadi Panglima Tertinggi
Angkatan Perang Republik Indonesia
yang membawahi semua kekuatan: Darat, Laut, Udara dan Polisi. Hal ini
tentu tidak masuk akal jika Soekarno sebagai presiden yang sedang berkuasa pada
masa itu melakukan pemberontakan/pengkhianatan, apalagi terlibat dalam
penggulingan kekuasaan atas dirinya sendiri. Bahkan pihak barat sebagai poros
politik dunia yang nota bene menjadi lawan Soekarno ikut menilai hal itu tidak
logis.
TAP ini merupakan produk
pemerintahan Orde Baru, rezim pimpinan Jenderal Soeharto. Jenderal inilah yang
mengambil alih hak kepresidenan dari tangan Soekarno di awal 1966.
Pengambil-alihan kekuasaan itu menjadi legitimate, karena Soeharto berpegang
pada apa yang ia namakan Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar. Dokumen
Supersemar kemudian diklaim Soeharto sebagai penugasan Presiden Soekarno
kepadanya untuk menjalankan tugas sehari-sehari kepresidenan. Sementara
semangat TAP 1967 itu sendiri memposisikan Presiden Soekarno dalam radar
tudingan. Soekarno dituduh sebagai salah seorang tokoh nasional yang berada di
balik usaha penggulingan kekuasaan yang sah. Pihak yang berusaha menggulingkan
kekuasaan adalah oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Brian May, seorang wartawan Amerika Serikat
yang menganalisa ataupun membongkar tentang tuduhan keterlibatan Soekarno
tersebut juga menilai tidak masuk akal. Brian yang pernah bertugas di Indonesia pada
saat TAP itu dilahirkan, tidak sependapat dengan tudingan keterlibatan
Soekarno. Ia menuliskan penilaiannya itu dalam bukunya berjudul "The
Indonesian Tragedy". Buku itu kemudian dilarang masuk ke Indonesia
selama pemerintahan Soeharto (1966-1998).
Kontroversi lain yang terkait dengan pencopotan
kekuasaan Presiden Soekarno terletak pada Supersemar 1966. Dokumen yang selama 32 tahun menjadi bukti otentik
adanya transfer kekuasaan secara damai dari Orde Lama (Soekarno) ke Orde Baru
(Soeharto), hingga Soeharto meninggal, tidak pernah diperlihakan kepada publik.
Arsip negara pun kabarnya tidak punya copy apalagi dokumen aslinya. Ada tiga nama yang
disebut sebagai saksi dalam dokumen Supersemar tersebut, yakni Basuki Rachmat,
Amirmachmud dan Andi M Jusuf. Ketiga jenderal Angkatan Darat di era Orde Baru itu
menempati jabatan penting dan ketiganya telah berpulang, sebelum Soeharto
meninggal.
Ketua Dewan Pendiri Yayasan
Pendidikan Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, menganggap ada kepentingan
pragmatis di balik pemberian gelar pahlawan nasional untuk Bung Karno dan Bung
Hatta. Kepentingan itu terkait erat dengan masa jabatan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang akan berakhir pada 2014. Pemberian gelar pahlawan
nasional untuk Bung Karno bukan hal yang luar biasa karena tidak diikuti dengan
upaya merehabilitasi nama baik Bung Karno yang ditumbangkan dalam kudeta
merangkak yang berawal dari peristiwa Oktober 1965 hingga puncaknya pada Sidang
Istimewa MPRS 1967. Pemberian gelar pahlawan nasional itu tidak sempurna
sebelum TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah
Negara dari Presiden Sukarno dibatalkan.
Saat ini Tap MPR nomor
33/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku, melalui Ketetapan MPR nomor
1/MPR/2003 tentang Peninjauan Status Hukum Tap MPRS dan Tap MPR sejak tahun
1960 sampai dengan tahun 2002, sehingga pemberian gelar pahlawan nasional untuk
Bung Karno tidak menjadi masalah. Namun hal tersebut belum menghapus tuduhan
terhadap Bung Karno yang dianggap telah melakukan pengkhianatan terhadap
Negara, yang diperjuangkan sendiri kemerdekaannya. Soeharto memang tidak
melakukan tindakan hukum terhadap Soekarno. TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003, yang
meninjau TAP MPR dari 1960 sampai 2002, juga sudah menyatakan TAP
XXXIII/MPRS/1967 tidak memerlukan tindakan hukum apapun.
No comments:
Post a Comment
Let me know what you think about it? Feel free to write comment :)